Layanan Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan

Melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional dan teknis, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang ketersediaan pangan, sumber daya pangan serta kerawanan pangan.