Tugas dan Fungsi
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Malinau memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :
- Melaksanakan pengelolaan ketahanan pangan wilayah;
- Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap ketersediaan, kualitas, dan harga pangan;
- Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pengembangan ketahanan pangan wilayah;
- Melakukan penyuluhan dan pelatihan kepada masyarakat dalam rangka peningkatan produksi dan produktivitas pertanian;
- Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap keamanan pangan;
- Melakukan pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang ketahanan pangan.
