Tugas dan Fungsi

Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Malinau memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :

  1. Melaksanakan pengelolaan ketahanan pangan wilayah;
  2. Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap ketersediaan, kualitas, dan harga pangan;
  3. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pengembangan ketahanan pangan wilayah;
  4. Melakukan penyuluhan dan pelatihan kepada masyarakat dalam rangka peningkatan produksi dan produktivitas pertanian;
  5. Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap keamanan pangan;
  6. Melakukan pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang ketahanan pangan.